Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Tanggapan Kakak Laura Anna

Dalam sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan itu, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut ditanggapi oleh kakak Laura Anna, Greta Irene.

Tak hanya itu, ibu Gaga Muhammad, Janariyah, juga memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim pada anaknya.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan isi putusan untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam isi putusan tersebut, Gaga Muhammad dinilai terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam sidang, Rabu.

Vonis dari majelis hakim rupanya sama dengan tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU).

2. Tak bantu biaya pengobatan

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, beberapa perbuatan Gaga Muhammad dianggap memberatkan hukuman.

Hakim menyebut Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan hingga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Sebaliknya, Gaga Muhammad dalam pembelaannya juga menyebut Laura Anna lalai perihal penggunaan sabuk pengaman.

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar,” ucap Hakim Ketua Lingga.

“Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa,” tutur Hakim Ketua.

3. Pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis, Gaga Muhammad tampak sedikit berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, perihal langkah hukum lanjutan.

Namun, Gaga Muhammad lantas mengatakan bahwa ia masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Gaga Muhammad.

Sementara Fahmi Bachmid usai sidang mengatakan bahwa mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak.

“Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid.

“Tapi besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” ucap Fahmi lagi.

4. Greta Irene pasrah

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, turut menyaksikan putusan untuk Gaga Muhammad.

Ia lantas mengaku bahwa sudah cukup puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Gaga.

Meskipun, kata Greta Irene, hukuman untuk Gaga Muhammad tidak bisa mengembalikkan nyawa adiknya.

“Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima, enggak tahu ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura,” kata Greta Irene.

“Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah,” ungkap Greta lagi.

5. Tanggapan Ibunda Gaga Muhammad

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah juga berkomentar atas hukuman yang dijatuhkan pada anaknya.

Janariyah meyakini bahwa Gaga Muhammad bisa menjalani hukuman tersebut.

Hanya saja, Janariyah sedikit menyindir perihal pengadilan di akhirat untuk Laura Anna.

“Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Luara dapat pengadilan di sana,” ucap Janariyah.

“Insya Allah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu. Dia masih muda kok, santai saja,” tutur Janariyah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/20/092142466/gaga-muhammad-divonis-45-tahun-penjara-hingga-tanggapan-kakak-laura-anna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke