Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Ungkap Kondisi Ridho Rhoma Selama Mendekam di Penjara

Kompas.com - 19/01/2022, 18:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rhoma Irama mengungkapkan kondisi anaknya, Ridho Rhoma, yang kini mendekam di Lapas Cipinang akibat terjerat kasus narkoba.

Pria yang disebut Raja Dangdut itu mengatakan, di tengah kesibukannya, dia sesekali membesuk Ridho Rhoma.

"Ya suka (jenguk). Bagus, baik (kondisi Ridho Rhoma)," kata Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Indonesia - Rhoma Irama

Pelantun lagu "Judi" itu tidak banyak bercerita tentang pertemuannya dengan Ridho Rhoma.

Namun dia memastikan, setiap kali bertemu, ia selalu menanyakan soal ibadah Ridho Rhoma.

"Sama Ridho ya biasa, sudah salat belum, terus imannya bertambah belum, hafalannya bertambah belum, latihan vokalnya sudah belum, kayak gitu," ujar Rhoma Irama.

Baca juga: Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sudah Maafkan dan Beri Pesan Menohok

Seperti orangtua pada umumnya, Rhoma Irama selalu mengingatkan dan membimbing Ridho Rhoma agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Sehingga ketika bebas kelak, sang anak sudah memiliki bekal untuk melanjutkan kehidupan serta kariernya.

"Iyalah (dibimbing terus). Iya pasti (berkarier lagi)," ucap Rhoma Irama.

Ditanya kapan sang anak bebas dari penjara, Rhoma Irama tidak bisa memastikan.

Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi, Rhoma Irama: Dia Sudah Minta Maaf

"Insya Allah sebentar lagi (Ridho keluar penjara) doain. Insya Allah. Pastinya belum tahu, Insya Allah," tutur Rhoma Irama.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dia menjalani vonis yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com