Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Jadi Saksi Kasus Jerinx, Dokter Tirta: Kamu Siapa?

Kompas.com - 19/01/2022, 18:52 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pihak Jerinx mengungkap rencana untuk melibatkan dokter Tirta sebagai saksi atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni.

Rencana itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, pada persidangan Putusan Sela Jerinx.

Menanggapi hal tersebut, dokter Tirta menolak untuk menjadi saksi Jerinx.

Baca juga: Sidang Jerinx, Hasil Kesaksikan Ahli Bahasa soal Respons Adam Deni

"Ya memang menolaklah, enggak ada kaitannya. Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia tantang berantem Iko Uwais, terus Adam Deni komentar di IG-nya," kata dokter Tirta saat ditemui wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

"Katanya punk, kok takut? Punk, punk elite dong," lanjut dokter Tirta.

Dokter Tirta sendiri mengaku kaget karena namanya tiba-tiba dicatut, disebut akan menjadi saksi pihak Jerinx.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Tanggapi Sindiran Adam Deni

"Terus setahun enggak pernah hubungi saya, enggak pernah silaturahmi, enggak pernah WA, tiba-tiba dicatut saya minta bantuan dokter Tirta, lau sokap? (Kamu siapa)," ujar Tirta.

Dokter Tirta menyebut, Jerinx harusnya menyatakan sopan santunnya terlebih dahulu saat hendak meminta tolong.

"Enggak ada koneksi apa pun, kok tiba-tiba minta tolong? Harusnya sopan santun dulu, WA, telepon, jadi kalau saran saya Jerinx hadapi aja sesuai dengan koar-koarnya di medsos," tutur dokter Tirta.

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Drummer SID itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com