JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa musisi I Gede Aryatina atau Jerinx kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Namun, dua saksi lain lainnya tidak bisa hadir. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan.
Berikut hasil sidang lanjutan Jerinx merujuk pada kesaksian saksi ahli bahasa Wahyu Wibowo.
Ahli bahasa Wahyu Wibowo memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Tanggapi Sindiran Adam Deni
Saat persidangan berlangsung, Wahyu Wibowo menyebut Adam Deni bukan merasa takut atau terancam, melainkan marah dan tersinggung karena kata-kata yang dilontarkan Jerinx.
Diketahui, Jerinx dilaporkan karena Adam Deni mengklaim menerima ancaman lewat saluran telepon usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Adam Deni lantas melaporkan suami Nora Alexandra itu atas dugaan pengancaman lewat media elektronik.
"Ahli menyatakan itu merupakan kemarahan, geram, tersinggung, bukan takut, itu yang dikatakan," kata Sugeng, kuasa hukum Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Kemudian kami sampikan motif laporan tersebut ada dugaan motif ekonomi, pemerasan, ahli setuju bahwa perlokusi atau respon Adam Deni terhadap omongan Jerinx adalah memeras," kata Sugeng menambahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.