JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan bahwa artis berinisial CA sudah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali. Kemudian, tarif Rp 30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan, CA melakukan tindak asusila ini karena faktor ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Akan Ungkap Kronologi Penangkapan Artis CA Siang Ini
Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Saat diciduk di kamar hotel, artis CA dan seorang pria sudah dalam keadaan bugil.
Polisi juga turut mengamankan tiga pria yang bertindak sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online ini.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.
Baca juga: Artis Sinetron CA Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.