Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mobil Rachel Vennya Disita Polisi, Bukan karena Nopol RFS tetapi Warna yang Berubah

Kompas.com - 27/10/2021, 12:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Tapi pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda," ucap Argo.

Lalu, Argo mengungkapkan bagaimana Rachel Vennya bisa memiliki pelat RFS.

Masih dalam pemeriksaan, Rachel Vennya mengaku meminta bantuan kepada salah satu temannya untuk proses pembuatan pelat RFS secara prosedural.

Baca juga: Ini Alasan Rachel Vennya Ganti Warna Mobil RFS dari Putih Jadi Hitam

"Secara legalitas, mobil tersebut sah, terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya. Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 7,5 juta," ungkap Argo.

3. Penilangan

Dalam kasus ini, Rachel Vennya yang sudah mengubah warna mobil tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian itu dijerat Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Oleh karena itu, polisi mengenakan denda kepada Rachel Vennya senilai Rp 500.000 dan penyitaan mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor polisi B 139 RFS tersebut.

Baca juga: Rachel Vennya Sempat Tunggak Pajak Mobil Alphard 2 Bulan, Dibayar Setelah Beritanya Viral

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000. Tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.

"Sedangkan untuk pajak sendiri, kalau ada keterlambatan, itu kena denda. Tapi, denda itu ranahnya Dispenda," jelas Argo melanjutkan.

4. Latar belakang kasus

Adapun, setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021), Rachel Vennya pulang menggunakan kendaraan tersebut.

Baca juga: Gara-gara Viral, Rachel Vennya Langsung Bayar Pajak Mobil Pelat RFS

Sementara kombinasi huruf RFS disebut-sebut merupakan kode khusus atau rahasia milik pejabat sipil.

Setelah dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa kendaraan tersebut milik Rachel Vennya.

Kendati demikian, menurut data dari kepolisian, mobil itu bukan berwarna hitam, tetapi putih, yang mana seharusnya sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Nopol Kendaraan Tak Sesuai Data, Rachel Vennya Disebut Ubah Warna Mobil dari Putih ke Hitam

Lebih dari itu, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021. Pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda Rp 1 juta lebih.

Sementara, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com