Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Mobil Rachel Vennya Disita Polisi, Bukan karena Nopol RFS tetapi Warna yang Berubah

Pemeriksaan ini terkait mobil Toyota Alphard 2.5 G AT hitam doff bernomor polisi B 139 RFS yang disebut-sebut dimiliki oleh pejabat sipil karena kombinasi huruf RFS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobil buatan tahun 2018 itu dari putih menjadi hitam doff.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap, perubahan warna kendaraan dilakukan Rachel Vennya pada 2020 setelah menyuruh sopirnya, Firman.

Meski begitu, warna hitam doff tersebut bukanlah cat, melainkan stiker. Rachel Vennya mengeluarkan uang senilai Rp 8 juta untuk itu.

"Alasannya menggunakan stiker karena pada saat yang bersangkutan membeli di showroom, hanya ada warna putih. Sedangkan saudari RV maunya warna hitam," tutur Argo dalam jumpa pers, Selasa.

"Oleh karena itu, dia pakai warna stiker hitam doff. Jadi, cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," ucap Argo melanjutkan.

1. Bayar pajak

Setelah viral karena kendaraan tersebut telat pajak, Rachel Vennya akhirnya melunasinya ke Samsat pada Senin (25/10/2021) pukul 14.00 WIB.

"Iya (sudah bayar). Memang, pada 23 Agustus 2021 pajaknya tahunan sudah habis. Nah, itu sudah kami perpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," kata Argo.

Pada hari tersebut, Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun, perempuan yang akrab disapa Buna itu tidak hadir karena alasan tertentu dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada keesokan harinya.

"Nah, itu kemarin ya (dibayarnya). Mungkin karena viral atau bagaimana, makanya langsung dibayar," ujar Argo.

2. Pelat RFS tidak masalah

Argo menjelaskan, untuk pelat RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil itu rupanya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Dalam kasus Rachel Vennya, mobil bernomor polisi B 139 RFS itu tidak dipunyai pejabat sipil karena hanya memiliki kombinasi tiga angka, yakni 139.

Argo mengungkapkan, untuk pejabat sipil, pelat nomor yang tertera harus memiliki empat kombinasi angka.

"Tapi pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda," ucap Argo.

Lalu, Argo mengungkapkan bagaimana Rachel Vennya bisa memiliki pelat RFS.

Masih dalam pemeriksaan, Rachel Vennya mengaku meminta bantuan kepada salah satu temannya untuk proses pembuatan pelat RFS secara prosedural.

"Secara legalitas, mobil tersebut sah, terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya. Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 7,5 juta," ungkap Argo.

3. Penilangan

Dalam kasus ini, Rachel Vennya yang sudah mengubah warna mobil tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian itu dijerat Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Oleh karena itu, polisi mengenakan denda kepada Rachel Vennya senilai Rp 500.000 dan penyitaan mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor polisi B 139 RFS tersebut.

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000. Tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.

"Sedangkan untuk pajak sendiri, kalau ada keterlambatan, itu kena denda. Tapi, denda itu ranahnya Dispenda," jelas Argo melanjutkan.

4. Latar belakang kasus

Adapun, setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021), Rachel Vennya pulang menggunakan kendaraan tersebut.

Sementara kombinasi huruf RFS disebut-sebut merupakan kode khusus atau rahasia milik pejabat sipil.

Setelah dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa kendaraan tersebut milik Rachel Vennya.

Kendati demikian, menurut data dari kepolisian, mobil itu bukan berwarna hitam, tetapi putih, yang mana seharusnya sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lebih dari itu, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021. Pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda Rp 1 juta lebih.

Sementara, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/27/124342066/duduk-perkara-mobil-rachel-vennya-disita-polisi-bukan-karena-nopol-rfs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke