JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan sanksi yang bakal diterima selebgram Rachel Vennya terkait kendaraan Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.
"Ini hanya tilang ya. Denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan (penjara)," kata Sambodo saat ditemui di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Rachel Vennya dijadwalkan ulang diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Mangkir, Pemeriksaan soal Pelat Mobil RFS Diundur
Sambodo menjelaskan alasan Rachel Vennya harus menjalani pemeriksaan ini.
"Tentunya terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan saat diperiksa di Polda Metro Jaya, di mana dia data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih. Tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," kata Sambodo.
Selanjurnya Sambodo meluruskan soal pelat B 139 RFS yang disebut-sebut milik pejabat negara.
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Alphard Bernopol RFS Milik Rachel Vennya Telat Bayar Pajak
"Kalau 2 atau 3 (angka) itu boleh dimiliki warga sipil biasa. Tentu saja dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan PNBP di Undang Undang Polri," ucap Sambodo.
"Jadi, ada tarifnya, 3 angka itu Rp 7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara," tutur Sambodo melanjutkan.
Mengenai pasal yang dijerat, Sambodo belum mengetahui dan bakal ketahuan setelah Rachel Vennya menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum soal Kepastian Rachel Vennya Hadiri Pemeriksaan Kasus Nopol RFS
"Nanti kita lihat, apakah melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 kaitannya TNKB yang tidak sesuai atau Pasal 288 terkait dengan tidak menunjukkan STNK," tutur Sambodo.
Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.
Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda pajak Rp 1 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi
Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.
Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan oleh Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah Rp 18,1 juta.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.
Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?
Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.