Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500.000 atau Penjara 2 Bulan

Kompas.com - 25/10/2021, 12:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan sanksi yang bakal diterima selebgram Rachel Vennya terkait kendaraan Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.

"Ini hanya tilang ya. Denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan (penjara)," kata Sambodo saat ditemui di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Sementara itu, Rachel Vennya dijadwalkan ulang diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Mangkir, Pemeriksaan soal Pelat Mobil RFS Diundur

Sambodo menjelaskan alasan Rachel Vennya harus menjalani pemeriksaan ini.

"Tentunya terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan saat diperiksa di Polda Metro Jaya, di mana dia data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih. Tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," kata Sambodo.

Selanjurnya Sambodo meluruskan soal pelat B 139 RFS yang disebut-sebut milik pejabat negara.

Baca juga: Polisi Sebut Mobil Alphard Bernopol RFS Milik Rachel Vennya Telat Bayar Pajak

"Kalau 2 atau 3 (angka) itu boleh dimiliki warga sipil biasa. Tentu saja dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan PNBP di Undang Undang Polri," ucap Sambodo.

"Jadi, ada tarifnya, 3 angka itu Rp 7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara," tutur Sambodo melanjutkan.

Mengenai pasal yang dijerat, Sambodo belum mengetahui dan bakal ketahuan setelah Rachel Vennya menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum soal Kepastian Rachel Vennya Hadiri Pemeriksaan Kasus Nopol RFS

"Nanti kita lihat, apakah melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 kaitannya TNKB yang tidak sesuai atau Pasal 288 terkait dengan tidak menunjukkan STNK," tutur Sambodo.

Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda pajak Rp 1 juta.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi

Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan oleh Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah Rp 18,1 juta.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

K-Wave
5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

K-Wave
Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com