JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bakal ada sanksi pidana untuk selebgram Rachel Vennya.
Sanksi pidana ini bakal diberikan kepada Rachel Vennya karena telah terkonfirmasi kabur dari karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Yusri juga memastikan segala pihak berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya bakal segera diperiksa.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janjikan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
"Ya nanti semuanya akan kami periksa, enggak ada yang kami tutupi," ucap Yusri.
Untuk Rachel Vennya, rencananya bakal diperiksa pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjanjikan bakal mengusut tuntas soal kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.
"Pak Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram yang melarikan diri pada saat karantina," ucap Yusri.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi
"Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas," tutur Yusri melanjutkan.
Menindaklanjuti kasus Rachel Vennya, Yusri berujar, pihak Polda Metro Jaya bakal membentuk tim satgas yang nantinya bakal berkoordinasi langsung dengan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.