Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari masa karantina pada Kamis (21/10/2021).

"Pemeriksaan hari Kamis ya, Rabu ternyata libur, tanggal merah. Jadi hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Selain Rachel Vennya, dua orang lain yang turut terseret dalam kasus ini juga ikut diperiksa.

Baca juga: Ramai Rachel Vennya, antara Duta Karantina dan Sanksi Pidana...

Mereka adalah sang kekasih, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa yang merupakan manajernya.

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," ucap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang bepergian dari Amerika Serikat.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Diperiksa Polisi Kamis Depan

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.

Hak tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Baca juga: Kamis Depan, Rachel Vennya Diperiksa soal Kasus Kabur dari Karantina

Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+