Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina

Kompas.com - 18/10/2021, 15:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non prosedural.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Diperiksa Polisi Kamis Depan

Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.

Hak tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.

Kabar ini bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Baca juga: Kamis Depan, Rachel Vennya Diperiksa soal Kasus Kabur dari Karantina

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari.

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Selidiki Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di beberapa kota di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com