Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina

Sanksi pidana ini bakal diberikan kepada Rachel Vennya karena telah terkonfirmasi kabur dari karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Yusri juga memastikan segala pihak berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya bakal segera diperiksa.

"Ya nanti semuanya akan kami periksa, enggak ada yang kami tutupi," ucap Yusri.

Untuk Rachel Vennya, rencananya bakal diperiksa pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjanjikan bakal mengusut tuntas soal kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.

"Pak Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram yang melarikan diri pada saat karantina," ucap Yusri.

"Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas," tutur Yusri melanjutkan.

Menindaklanjuti kasus Rachel Vennya, Yusri berujar, pihak Polda Metro Jaya bakal membentuk tim satgas yang nantinya bakal berkoordinasi langsung dengan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Yusri menggarisbawahi, pembentukan satgas ini bukan hanya untuk kasus Rachel Vennya saja, melainkan untuk mengawasi segala lini.

"Bahkan, satgas pun akan kami bentuk satgas untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat-sangat berbahaya," kata Yusri.

Menurut ketentuan negara, kata Yusri, masa karantina seharusnya dijalani selama lima hari dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan," tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non prosedural.

Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.

Hak tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.

Kabar ini bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari.

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Karena ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di beberapa kota di AS.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/18/150801666/polisi-pastikan-ada-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-yang-kabur-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke