Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Janjikan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Kompas.com - 18/10/2021, 14:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjanjikan bakal mengusut tuntas soal kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Pak Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram yang melarikan diri pada saar karantina," ucap Yusri saat ditemui di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

"Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas," ucap Yusri melanjutkan.

Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi

Yusri mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus Rachel Vennya, Polda Metro Jaya bakal membentuk tim satgas yang berkoordinasi langsung oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Yusri menggarisbawahi, pembentukan satgas ini bukan banya untuk kasus Rachel Vennya, melainkan untuk mengawasi segala lini.

"Bahkan, Satgas pun akan kami bentuk satgas untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat sangat berbahaya," kata Yusri.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Diperiksa Polisi Kamis Depan

Menurut ketentuan negara, kata Yusri, masa karantina seharusnya dijalani selama lima hari dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat undangan pemeriksaan yang rencananya bakal diambil keterangan pada Kamis (21/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Baca juga: Kamis Depan, Rachel Vennya Diperiksa soal Kasus Kabur dari Karantina

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non prosedural.

Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.

Hak tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Baca juga: Perkembangan Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Dilimpahkan ke Polisi dan Oknum TNI Dinonaktifkan

Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com