Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Vonis Askara Terkait Kasus KDRT Nindy Ayunda

Kompas.com - 22/09/2021, 07:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (21/9/2021) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Askara dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dua bulan penjara

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara terhadap Askara karena terbukti bersalah.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Mengaku Menyesal soal KDRT pada Nindy Ayunda

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Askara Harsono terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara sengaja kepada Anindia Yandirest Ayunda Fadil, tetapi luka memar korban tidak menghalangi aktivitas sehari-hari,” ucap hakim ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono selama dua bulan penjara,” ucap hakim ketua melanjutkan, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim bakal mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," ujar hakim ketua.

Baca juga: Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir

Terima putusan

Setelah pembacaan putusan, hakim ketua menyerahkan kepada masing-masing pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Askara yang mendapatkan kesempatan pertama kali untuk berbicara hanya menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim, nantinya mengajukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Baca juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com