Oleh karena itu, hakim ketua mengatakan bahwa putusan ini belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.
Dalam putusan, hakim ketua juga mengungkapkan hal yang meringankan Askara dalam perkara KDRT.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali, kemudian berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata hakim ketua.
Usai sidang, kuasa hukum Askara yang lain, Hervand Dewantara, juga menyampaikan hal senada.
Baca juga: Hari Ini, Askara Parasady Harsono Jalani Sidang Putusan KDRT Terhadap Nindy Ayunda
"Askara mengakui kesalahannya dan kekhilafannya sekalipun," kata Hervan.
Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.