Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Vonis Askara Terkait Kasus KDRT Nindy Ayunda

Kompas.com - 22/09/2021, 07:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (21/9/2021) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Askara dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dua bulan penjara

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara terhadap Askara karena terbukti bersalah.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Mengaku Menyesal soal KDRT pada Nindy Ayunda

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Askara Harsono terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara sengaja kepada Anindia Yandirest Ayunda Fadil, tetapi luka memar korban tidak menghalangi aktivitas sehari-hari,” ucap hakim ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono selama dua bulan penjara,” ucap hakim ketua melanjutkan, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim bakal mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," ujar hakim ketua.

Baca juga: Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir

Terima putusan

Setelah pembacaan putusan, hakim ketua menyerahkan kepada masing-masing pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Askara yang mendapatkan kesempatan pertama kali untuk berbicara hanya menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim, nantinya mengajukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Baca juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Oleh karena itu, hakim ketua mengatakan bahwa putusan ini belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.

Menyesal

Dalam putusan, hakim ketua juga mengungkapkan hal yang meringankan Askara dalam perkara KDRT.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali, kemudian berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata hakim ketua.

Usai sidang, kuasa hukum Askara yang lain, Hervand Dewantara, juga menyampaikan hal senada.

Baca juga: Hari Ini, Askara Parasady Harsono Jalani Sidang Putusan KDRT Terhadap Nindy Ayunda

"Askara mengakui kesalahannya dan kekhilafannya sekalipun," kata Hervan.

Kasus lain

Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Seleb
Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Seleb
Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Seleb
Leon Dozan Ungkap Kronologi Betharia Sonata Terserang Stroke Saat Acara Ultah Nia Daniaty

Leon Dozan Ungkap Kronologi Betharia Sonata Terserang Stroke Saat Acara Ultah Nia Daniaty

Seleb
Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com