Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan Polisi, Adam Deni Jelaskan Kalimat Jerinx yang Mengandung Unsur Pidana

Kompas.com - 30/07/2021, 18:34 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dan pegiat meda sosial Adam Deni memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Jumat (30/7/2021).

Pemanggilan Adam Deni kali ini beragendakan penyerahan alat bukti yang berisikan percakapan antara Adam dan terlapor Jerinx.

Selama pemeriksaan, penyidik membahas ucapan Jerinx kepada Adam Deni melalui sambungan telepon yang diduga mengandung unsur pidana.

"Rekamannya sekitar 1 menit 30 detik. Pada intinya, di situ berisi ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar.' Itu sangat jelas dan memang sudah dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," ungkap Adam Deni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Pada kesempatan tersebut, pengacara Adam Deni, Machi Achmad menyebut, polisi tinggal mencari tersangka setelah ditemukannya unsur pidana.

"Status penanganan perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tim penyidik telah menemukan unsur tindak pidananya, tinggal mencari siapa pelaku dan tersangkanya," kata Machi.

Machi juga mengapresiasi langkah polisi yang sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya penyidik PMJ yang tanggap dan cepat memproses laporan dan pemeriksaan kepada laporan klien kami," lanjutnya.

Baca juga: Lanjuti Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx, Polisi Gelar Perkara Internal Hari Ini

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).

Drummer dari grup band Superman Is Dead ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Baca juga: Bukan Mangkir, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Masalah Kesehatan

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com