JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik bakal gelar perkara mengenai laporan blogger Adam Deni terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Rencana hari ini kami gelar perkara internal dulu untuk memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi atau tidak," tegas Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).
Apabila dugaan Adam Deni yang menyebut Jerinx melakukan ancaman kekerasan, kata Yusri, pihaknya bakal meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi, kalau nanti sudah naik ke penyidikan, bukan lagi mengundang, tapi memanggil. Kalau hasil gelar perkara masih membutuhkan keterangan J, kami harus jadwalkan kembali untuk saudara J," ucap Yusri.
Baca juga: Bukan Mangkir, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Masalah Kesehatan
Untuk diketahui, Jerinx berhalangan hadir memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya karena terhambat prosedur kesehatan penerbangan dari Bali ke Jakarta di masa pandemi Covid-19.
Yusri juga membenarkan hal tersebut sesuai yang diumumkan Jerinx melalui akun Instagram-nya.
"Berdasarkan hasil laporan dari penyidik, bahwa saudara J sudah menghubungi penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini karena ada alasan sakit," ucap Yusri.
Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Dilaporkan Adam Deni, Jerinx Diperiksa Polisi Pekan Depan
Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.