The Blue House kemudian menyatakan, Pasal 4 UU Penyiaran menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang.
"Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif terutama membutuhkan pendekatan yang cermat karena dapat melanggar kebebasan berekspresi," kata mereka.
Baca juga: Rosé BLACKPINK Kirim Food Truck ke Jisoo yang Syuting Snowdrop, Berapa Harganya?
"Pemerintah menghormati upaya koreksi diri dan keputusan otonom yang dibuat di tingkat sipil oleh kreator, produser, atau konsumen terkait konten yang bertentangan dengan sentimen nasional," lanjutnya.
Namun, siaran yang melemahkan tanggung jawab publik atas siaran atau melanggar peraturan, seperti dengan distorsi sejarah yang berlebihan, memerlukan pertimbangan dari Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC).
Baca juga: Snowdrop, Drama Jisoo BLACKPINK, Dihentikan karena Covid-19
Dikatakan pula, ke depan, pemerintah Korea akan terus berkomunikasi dengan para pencipta budaya dan seni serta warga agar berbagai diskusi tentang karya kreatif dapat berlangsung secara sehat.
"Kami berterima kasih kepada semua warga yang mengambil bagian dalam petisi nasional," ucap pihak The Blue House menutup pernyataannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.