Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blue House Tanggapi Petisi Penolakan Drama Korea Snowdrop

Snowdrop dijadwalkan tayang perdana pada paruh kedua tahun ini, ceritanya berlatar di Seoul pada 1987.

Jung Hae In berperan sebagai Soo Ho, seorang mahasiswa di universitas bergengsi yang suatu hari bergegas ke asrama wanita dengan berlumuran darah.

Jisoo BLACKPINK memerankan Young Cho, mahasiswa yang menyembunyikannya dan merawat lukanya meskipun menghadapi bahaya dan pengawasan ketat.

Yoo In Na berperan sebagai Kang Chung Ya, seorang ahli bedah di rumah sakit milik pemerintah.

Ketika bagian dari sinopsis mulai beredar secara online, kekhawatiran tentang potensi distorsi fakta sejarah muncul.

Berdasarkan informasi yang beredar saat itu, pemeran utama pria adalah mata-mata yang telah menyusup ke gerakan aktivis, sementara karakter pria lainnya adalah pemimpin tim di Badan Perencanaan Keamanan Nasional (NSP) namun digambarkan lugas dan lugas.

1987 adalah tahun kunci dalam gerakan demokrasi populer Korea Selatan yang mengarah pada pembentukan republik saat ini.

NSP akan menjadi bagian dari rezim otoriter pada saat itu.

Pada Maret, JTBC telah merilis pernyataan singkat yang mengklarifikasi konten dan maksud di balik drama tersebut, serta pernyataan yang lebih mendetail yang mengungkapkan informasi spesifik tentang plot drama untuk melawan kecurigaan tersebut.

Disebutkan dalam pernyataan The Blue House, pemohon dalam petisi berjudul 'Penangguhan pembuatan film Snowdrop' menyatakan, 'Ini menghina gerakan demokrasi dan berusaha untuk memuliakan Badan Perencanaan Keamanan Nasional (NSP)' dan meminta untuk menghentikan syuting drama.

Sekitar 220.000 warga menandatangani petisi.

"Perusahaan penyiaran yang akan menayangkan Snowdrop telah menyatakan, 'Kontroversi saat ini telah dihasilkan dari informasi yang terpisah-pisah seperti sinopsis yang tidak lengkap dan bagian dari deskripsi karakter'," kata pihak The Blue House.

Dikatakan pula, JTBC menjelaskan bahwa Snowdrop bukanlah sebuah drama yang meremehkan gerakan pro-demokrasi atau mengagungkan menjadi mata-mata atau bekerja untuk NSP.

Drama tersebut saat ini sedang diproduksi.

The Blue House kemudian menyatakan, Pasal 4 UU Penyiaran menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang.

"Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif terutama membutuhkan pendekatan yang cermat karena dapat melanggar kebebasan berekspresi," kata mereka.

"Pemerintah menghormati upaya koreksi diri dan keputusan otonom yang dibuat di tingkat sipil oleh kreator, produser, atau konsumen terkait konten yang bertentangan dengan sentimen nasional," lanjutnya.

Namun, siaran yang melemahkan tanggung jawab publik atas siaran atau melanggar peraturan, seperti dengan distorsi sejarah yang berlebihan, memerlukan pertimbangan dari Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC).

Dikatakan pula, ke depan, pemerintah Korea akan terus berkomunikasi dengan para pencipta budaya dan seni serta warga agar berbagai diskusi tentang karya kreatif dapat berlangsung secara sehat.

"Kami berterima kasih kepada semua warga yang mengambil bagian dalam petisi nasional," ucap pihak The Blue House menutup pernyataannya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/29/074600266/blue-house-tanggapi-petisi-penolakan-drama-korea-snowdrop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke