Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19, Kembali Disidang dan Ditahan Kejagung

Kompas.com - 21/04/2021, 13:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, menegaskan kliennya telah dinyatakan negatif Covid-19.

Dengan begitu, pada Selasa (20/4/2021), Mark Sungkar kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, beliau sudah sembuh. Hasil pemeriksaan dokter sudah dinyatakan sembuh, tapi tadi dalam agenda pemeriksaan di pengadilan, beliau belum mampu untuk ikut persidangan," ungkap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Melihat kesehatan kliennya masih dalam proses pemulihan, Fahri meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda.

Pasalnya, menurut Fahri, Mark Sungkar masih merasakan sedikit sakit akibat positif Covid-19.

Baca juga: Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta, Hasil Patungan Zaskia dan Shireen Sungkar

Hasilnya, kata Fahri, sidang dengan terdakwa Mark Sungkar ditunda dan bakal kembali digelar pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena Pak Mark belum terlalu sehat untuk menjalani persidangan, setelah sembuh atau pasca Covid-19, Pak Mark Sungkar ternyata belum cukup kuat untuk jalani kegiatan sebagaimana mestinya," ucap Fahri.

Kini, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu kembali menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke kas negara.

Baca juga: Mark Sungkar Juga Menanti Kelahiran Anak dari Zaskia, tapi Keburu Positif Covid-19

Diketahui, proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca juga: Mark Sungkar: Saya Bingung, Kenapa Kejaksaan Tahan Saya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com