JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan kliennya telah mengembalikan uang senilai Rp 399,7 juta kepada negara.
Fahri mengungkapkan, uang yang telah dikembalikan itu merupakan hasil patungan kedua anak Mark Sungkar, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.
"Bukan ada kaitannya dengan uang negara atau tidak ada kaitannya dengan uang honor pelatih dan atlet Triathlon, itu uang pribadi yang dikasih sama anak-anaknya sebenarnya," kata Fahri kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
"Jadi, uang yang Rp 300 juta lebih itu dari Zaskia, dari Shireen. Karena permintaan petunjuk dari penyidik, ya dia kembalikan. Itu sudah lama," ucap Fahri melanjutkannya.
Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Mark Sungkar Juga Menanti Kelahiran Anak dari Zaskia, tapi Keburu Positif Covid-19
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Disebutkan pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.
Baca juga: Mark Sungkar Masih Positif Covid-19, Kuasa Hukum: Belum Ada Tanda-tanda Membaik
Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.