Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Covid-19, Status Suami Nindy Ayunda Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 19/03/2021, 13:00 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, positif virus corona atau Covid-19.

Awalnya, Askara dirawat di tahanan. Namun karena timbul gejala, dia akhirnya dirujuk ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, guna menjalani pengobatan.

Diketahui, Askara Parasady Harsono saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Positif Covid-19

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, Askara kini dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota selama menjalani perawatan.

Penahanan suami Nindy itu akan dipindahkan kembali setelah dinyatakan negatif Covid-19.

"Nanti pada saat sembuh, dinyatakan negatif hasil lab, kita kembalikan lagi penahanan rutan," kata Edwin dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Nindy Ayunda Akui Alami KDRT sejak Pacaran dengan Askara

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, Askara akan menjalani persidangan setelah dinyatakan sembuh dari virus corona.

"Kami bawa ke Jakarta Barat (setelah Askara negatif Covid-19) untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke proses persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

"Saat ini terkendala karena yang bersangkutan terpapar Covid-19," tambah Edwin.

Baca juga: Sakit Hati Nindy Ayunda hingga Bongkar Perselingkuhan Askara

Sebelumnya diberitakan, pada 7 Januari 2021, polisi menemukan narkoba dan senjata api yang diduga milik Askara.

Selain kasus dugaan narkoba dan kepemilikan senjata api, Askara juga terlibat dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda melaporkan Askara atas kasus dugaan KDRT 19 Desember 2020 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com