Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

Kompas.com - 19/03/2021, 12:54 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Penasihat hukum saudara tidak mengajukan alat bukti, karena alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK," ujar hakim ketua di persidangan tersebut, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Dengan demikian, majelis hakim menambahkan, agenda selanjutnya adalah penandatanganan berita acara.

"Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acara, karena dokumen belum siap, kami tunda sampai 1 minggu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Saipul Jamil mengikuti sidang beragendakan pembuktian melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Bantah Suap Panitera Pengadilan Secara Langsung

Dalam kesempatan tersebut, Saipul Jamil juga memohon doa agar diberikan kelancaran dalam urusan Peninjauan Kembali kasusnya tersebut.

"Semoga sidang PK saya berjalan lancar. Terima kasih juga untuk pengacara saya, Hetty Herdianty," kata Saipul.

Sebelumnya, Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim

Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com