JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Penasihat hukum saudara tidak mengajukan alat bukti, karena alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK," ujar hakim ketua di persidangan tersebut, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera
Dengan demikian, majelis hakim menambahkan, agenda selanjutnya adalah penandatanganan berita acara.
"Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acara, karena dokumen belum siap, kami tunda sampai 1 minggu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Saipul Jamil mengikuti sidang beragendakan pembuktian melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Bantah Suap Panitera Pengadilan Secara Langsung
Dalam kesempatan tersebut, Saipul Jamil juga memohon doa agar diberikan kelancaran dalam urusan Peninjauan Kembali kasusnya tersebut.
"Semoga sidang PK saya berjalan lancar. Terima kasih juga untuk pengacara saya, Hetty Herdianty," kata Saipul.
Sebelumnya, Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim
Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.