Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidangnya Kembali Ditunda, Vicky Prasetyo Bilang Begini

Kompas.com - 25/02/2021, 22:13 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Vicky Prasetyo harus kembali bersabar lantaran sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya ditunda lagi.

Ditundanya sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir. Padahal sidang kali ini beragendakan saksi dari pihak Vicky Prasetyo.

Meski ditunda, Vicky mengaku tak masalah.

“Enggak (capek) lah. Ini kan kewajiban,” ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Jaksa Tak Hadir, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda 2 Pekan Lagi

Vicky Prasetyo justru akan selalu berusaha hadir dalam sidang tersebut.

Pasalnya, ia merasa bersyukur sudah bisa diberikan penangguhan penahanan atas kasus itu.

“Karena Majelis Hakim Yang Mulia sudah memberikan kebebasan dengan penangguhan kan. Itu berarti kita harus menjaga kepercayaan beliau yang sudah berani untuk saya,” tutur Vicky lagi.

Selain itu, Vicky berharap agar kasusnya segera selesai. Kekasih Kalina Ocktaranny itu juga sudah kapok bermasalah dengan orang lain.

Baca juga: Vicky Prasetyo Sebut Permasalahan Kalina dengan Ayahnya Sudah Sejak Dua Tahun Lalu

“Ya iyalah (pengin cepat selesai kasusnya). Supaya nanti tidak ada hal-hal permasalahan lagi,” ujar Vicky lagi.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dengan pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Minta Restu Ayah Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Aku Sudah Berusaha Maksimal

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Ke Rumah Ayah Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Minta Tanda Tangan Wali Nikah

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com