Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tak Hadir, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda 2 Pekan Lagi

Kompas.com - 25/02/2021, 16:07 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekaran pada Kamis (25/2/2021).

Sayangnya, sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

Padahal, sidang kali ini beragendakan pembacaan keterangan saksi dari pihak Vicky Prasetyo.

"Iya ini jadwalnya kan hari ini tanggal 25 Februari 2021 itu ditunda karena dari pihak penuntut umum atau jaksa sedang ada kegiatan dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini," kata Arif Hidayat, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo.

"Agendanya hari ini kan saksi dari kita, sudah siap. Tapi, karena JPU berhalangan hadir maka sidangnya ditunda," ujar Arif menambahkan.

Baca juga: Minta Restu Ayah Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Aku Sudah Berusaha Maksimal

Namun, pihak Vicky Prasetyo belum memberitahukan indentitas saksi-saksi yang akan meringankan dakwaan.

Sidang Vicky Prasetyo bakal dijadwalkan dua minggu ke depan, yakni 18 Maret 2021.

Menurut Arif, sidang akan dihelat dua minggu lagi lantaran kesepakatan jadwal dari hakimnya.

"Ditunda sampai tanggal 18 Maret 2021. (Saksi) Ada nanti saksi sudah kita siapkan," ungkap Arif.

"Kalau seminggu malah hakimnya berhalangan di minggu berikutnya. Jadi disepakati tadi dua minggu," tutur Arif lagi.

Baca juga: Ke Rumah Ayah Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Minta Tanda Tangan Wali Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com