Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Akui Gemukan Usai Bebas dari Penjara

Kompas.com - 19/02/2021, 11:23 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis dan model Catherine Wilson akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah bebas dari penjara pada 13 Februari 2021.

Catherine Wilson membenarkan bahwa berat bandannya kini bertambah usai bebas.

“Iya betul (gemukan)” ujar Catherine Wilson di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2021).

Carherine pun memaparkan alasan badannya lebih berisi semenjak bebas.

Baca juga: Fakta-fakta Catherine Wilson Bebas dari Penjara

“Mungkin karena tadinya sedih, sekarang sudah bebas jadi bisa makan apa saja, jadi kalap juga lah di rumah. Terus enggak ada kegiatan di sana, ya ada kegiatan tapi enggak banyak,” ucap Catherine.

“Jadinya mungkin karena pandemi enggak ada olahraga dan segala macam enggak diperbolehkan, kebanyakan makan tidur makan tidur di sana (dipenjara)” tambah Catherine.

Catherine menyebut bahwa ia sempat mengalami stres lantaran kasusnya itu. Sehingga Catherine mengaku hanya terus makan.

“Iya (stres) makan adalah salah satu hiburan. Mau hiburan apa lagi? Ketemu keluarga enggak bisa, ketemu sahabat enggak bisa, telepon enggak, megang hp enggak. Apa lagi hiburannya kalau enggak makan?” tutur Catherine.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Anggap sebagai Hadiah Ulang Tahun

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sementara, Catherine Wilson saat menerima vonis telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.

Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Catherine Wilson Resmi Bebas dari Penjara

Dalam pasal tersebut, Chaterine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com