JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).
Setelah dituntut delapan bulan rehabilitasi dan membacakan pledoi (pembelaan), persidangan kali ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Berikut rangkuman dari sidang putusan Catherine Wilson.
Hakim Nugraha Medica Prakasa membacakan putusan dan menyatakan Catherine Wilson bersalah atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Catherine Wilson selama tujuh bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata hakim di dalam persidangan.
Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ucap hakim melanjutkan.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya menerima putusan hakim tersebut.
Oleh karena itu, Verna mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan memori banding atas putusan hakim tersebut.
"Itu terima sih, karena kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih," kata Verna seusai persidangan.
Baca juga: Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan
Berdasarkan putusan hakim tersebut, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal menghirup udara segar pada awal Februari mendatang.
Menghitung dari potongan masa penahanan, Verna mengatakan kliennya telah menjalani selama enam bulan 13 hari.