JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim berupa tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dengan putusan seperti itu, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal bebas dari Rutan Depok pada awal Februari 2021.
"Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang," kata Verna di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Oleh karena ini juga, Verna mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Depok.
Walau diprediksi bakal bebas sebentar lagi, Verna tetap mengupayakan Catherine Wilson agar bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
"Tapi kami mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih. Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan. Cuti menjelang bebas. Karena kan dia sudah menjalani enam bulan, cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih," kata Verna.
Baca juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Berharap Vonis Lebih Rendah
Putusan yang diterima Catherine Wilson dari hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba, lebih ringan dari hakim berupa delapan bulan rehabilitasi.
Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Catherine Wilson Merasa Rugi Saksi Ahli Tak Hadir di Sidang
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.