Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel

Kompas.com - 30/12/2020, 15:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kasus dugaan pornografi terkait video syur tidak berhenti meski Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri mengatakan, pihaknya mengejar penyebar pertama video syur Gisel dan MYD.

Baca juga: Setelah Kirim Video Syur ke MYD, Gisel Katakan 2 Ponselnya Hilang dan Rusak

"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.

"Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.

Baca juga: Kata Polisi, Gisel Sempat Kirim Video Syur ke MYD via AirDrop, Setelah Itu Ponselnya Hilang

Adapun Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.

Baca juga: Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Kirim Video Syur kepada MYD Lewat Fitur AirDrop

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com