Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel

Yusri mengatakan, pihaknya mengejar penyebar pertama video syur Gisel dan MYD.

"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.

"Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.

Adapun Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/30/152900566/polisi-kejar-penyebar-pertama-video-syur-gisel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke