Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/12/2020, 09:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atas dugaan kasus video syur 19 detik yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan polisi sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui sebagai pemeran di video asusila berdurasi 19 detik tersebut.

Berikut perjalanan kasus dugaan pornografi yang menyeret nama kekasih Wijaya Saputra itu.

Beredar dan klarifikasi

Pada 6 November 2020, sebuah video berkonten dewasa yang melibatkan pria dan wanita beredar di Twitter.

Sontak video tersebut menghebohkan jagat media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.

Pasalnya, pemeran perempuan dalam video syur tersebut diduga mirip dengan Gisel.

Viral, Gisel akhirnya buka suara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur Bersama MYD pada 2017

Pasalnya, ini bukan kali pertama pelantun “Cara Melupakanmu” ini dikaitkan dengan video syur.

“Aku bingung klasifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media.

“Sebenarnya sedih juga, cuma ya sudah, enggak apa-apa, dihadapi saja,” ujar Gisel yang kala video merebak tengah berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gisel saat itu juga menyinggung mengenai banyak paras yang mirip dirinya.

"Enggak mau bikin runyam semuanya. Kalau kayak gitu, yang mukanya kayak aku kan juga banyak kan. Jadi enggak mau, ya sudahlah, sudah pernah, sudah lewat," ujar Gisel pasrah.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Dilaporkan polisi

Setelah dua hari, pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur yang diduga mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pitra melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video 19 detik tersebut sehingga menjadi viral.

"Kami lakukan (pelaporan) untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan pornoaksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak ditonton jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Jadi Tersangka dan Akui Perbuatannya 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com