Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur Bersama MYD pada 2017

Kompas.com - 29/12/2020, 15:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus beredarnya video syur berdurasi 19 detik.

Dalam keterangannya, Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan polisi Gisel mengakui video syur yang tersebar di media sosial merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Gisel Anastasia Akui Dirinya Pemeran Wanita dalam Video Syur Itu

Kemudian, diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Untuk diketahui, pemilik nama Gisella Anastasia ini pada 2017 masih resmi menjadi istri dari aktor Gading Marten.

Gisel baru menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan lantas meresmikan perceraian Gading Marten dan Gisel pada 23 Januari 2019.

Gading dan Gisel menikah pada 15 November 2013 di sebuah tempat di Bali. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan.

Atas perbuatan Gisel terkait kasus dugaan video syur, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca juga: Akui Perbuatan, Gisel dan MYD Buat Video Syur di Salah Satu Hotel di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com