Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Jadi Tersangka dan Akui Perbuatannya 

Kompas.com - 30/12/2020, 08:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah satu bulan setengah sejak pertengahan November 2020 tim ahli forensik bekerja untuk mengungkap pemeran pria dan wanita di balik video syur yang diduga mirip penyanyi Gisel.  

Untuk Gisel sendiri, polisi telah memeriksanya sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni 17 November dan 23 Desember di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya. 

Kepolisian sudah menetapkan dua orang berinisial PP dan MN sebagai tersangka, yang mana berperan sebagai terduga pelaku penyebar video syur tersebut paling masif. 

Kendati demikian, hingga kini polisi belum menangkap pelaku penyebar pertama di media sosial video berdurasi 19 detik tersebut. 

Baca juga: Sempat Terseret Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur

Walau begitu, kasus video syur yang diduga mirip Gisel telah memasuki babak baru. Berikut rangkuman Kompas.com. 

Tersangka 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur yang beberapa waktu beredar di media sosial. 

Baca juga: Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD dalam kasus yang sama.

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Akui video syur 

Dalam pemeriksaan, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri. 

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Tidak sampai situ, kemudian diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017. 

"Saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui, bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri. 

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut. 

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur Bersama MYD pada 2017

Ancaman hukuman 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com