Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Kakak Tyo Pakusadewo, Pakai Narkoba demi Hilangkan Rasa Sakit

Kompas.com - 15/12/2020, 15:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ina, kakak terdakwa Tyo Pakusadewo, menyebut adiknya mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit yang dideritanya.

Hal tersebut diungkapkan Ina saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit," kata Ina.

Kepada majelis hakim, Ina mengatakan seharusnya Tyo tidak ditangkap melainkan harus menjalani rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan terhadap barang terlarang tersebut.

Baca juga: Hakim Sebut Tyo Pakusadewo Sudah Tidak Bisa Direhabilitasi Lagi

"Yang pasti saya kasih tahu (Tyo) untuk tidak pakai lagi. Ya memang harus diobati, Pak, bukan ditangkap," kata Ina.

Ditemui seusai sidang, Santrawan Paparang, kuasa hukum Tyo Pakusadewo, juga mengakui kliennya mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit.

"Kondisi fisik biasa, tapi psikisnya ini minta. Narkotika ini kalau enggak diobati, permintaannya dosisnya makin tinggi dan ini yang dialami oleh Tyo," kata Santrawan.

Hal senada juga disampaikan anak Tyo, Maharani Annisa Pakusadewo.

Baca juga: Menyesal, Tyo Pakusadewo Minta Maaf kepada Anaknya

Annisa mengatakan, rasa sakit yang ada di dalam tubuh Tyo muncul karena ada beberapa penyakit di dalam tubuhnya.

"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus juga komplikasi. Jadi untuk dia pakai itu ya banyak faktornya gitu," kata Annisa.

Sementara hakim ketua Florensani Susana Kendenan menyayangkan Tyo mengonsumsi narkoba lagi setelah rehabilitasi dari RSKO Cibubur selesai.

Oleh karena itu, Florensani mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat assessment kepada Tyo untuk yang kedua kalinya.

Baca juga: Putri Tyo Pakusadewo Ungkap Kondisi Ayahnya di Dalam Rutan

"Seperti yang saya sebutkan, kami enggak boleh memberi dua kali rehab, dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani.

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga asal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Tyo Pakusadewo yang Tak Kunjung Direhabilitasi

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com