JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Tyo Pakusadewo menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang terlarang.
Florensani mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2012).
Baca juga: Menyesal, Tyo Pakusadewo Minta Maaf kepada Anaknya
Florensani mengatakan, keluarga seharusnya mengingatkan Tyo Pakusadewo agar tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan). Jadi dia enggak ditangkap," kata Florensani.
Kakak Tyo Pakusadewo, Ina, yang dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa mengatakan bahwa adiknya pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Baca juga: Putri Tyo Pakusadewo Ungkap Kondisi Ayahnya di Dalam Rutan
Ketika itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi terhadap Tyo Pakusadewo pada 24 Juli 2018.
"(Tyo Pakusadewo kembali konsumsi narkoba) Karena kesakitan untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina di dalam persidangan.
Kendati demikian, Ina mengatakan adiknya telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba setelah lepas dari rehabilitasi.
Baca juga: Putri Tyo Pakusadewo Sedih Sang Ayah Jatuh di Lubang yang Sama
Adapun, Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.
Baca juga: Tyo Pakusadewo yang Tak Kunjung Direhabilitasi
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.