Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tyo Pakusadewo yang Tak Kunjung Direhabilitasi

Kompas.com - 14/10/2020, 07:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tyo Pakusadewo.

Dalam persidangan kali ini, Tyo Pakusadewo yang diwakili kuasa hukumnya, Santrawan P Paparangan membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Jaksa mendakwa Tyo Pakusadewo dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut isi eksepsi Tyo Pakusadewo yang dirangkum Kompas.com.

Pertanyakan rehabilitasi

Dalam eksepsi yang dibacakan Santrawan, Tyo Pakusadewo mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang sampai saat ini belum memberikan rehabilitasi.

Padahal, kata Santrawan, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020.

"Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu (rehabilitasi). Maka, ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik," tegas Santrawan dalam persidangan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Pertanyakan Alasan Polisi Belum Berikan Rehabilitasi

Bandingkan dengan kasus Raffi Ahmad

Oleh karena belum mendapatkan rehabilitasi, Santrawan membandingkan kasus kliennya dengan pembawa acara Raffi Ahmad yang pernah tersandung narkoba pada 2013.

Santrawan menyebut Raffi Ahmad mendapatkan rehabilitasi atas kasus yang menimpanya pada waktu itu.

"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 lalu," kata Santrawan.

"Badan Narkotika Nasional mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi," ucap Santrawan melanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo dengan Raffi Ahmad

Poin utama eksepsi

Berlandaskan hal-hal tersebut, Santrawan membeberkan poin utama eksepsi di dalam persidangan.

Pertama, Santrawan meminta majelis hakim agar menerima eksepsi Tyo Pakusadewo sepenuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com