Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Penangkapan Millen Cyrus atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 24/11/2020, 07:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Hasil tes urine

Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus dan JF.

"Hasil tes urine satu positif (Millen Cyrus) dan satu (JF) negatif. JF (negatif), MMP alias MC positif (sabu-sabu)," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

Status Millen Cyrus

Oleh karena itu, Ahrie menegaskan status Millen Cyrus saat ini resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie.

Polisi menjerat pemilik nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samudero itu dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria

Penahanan

Ahrie berujar, penyidik masih harus memeriksa Millen Cyrus untuk pengembangan kasus tersebut.

Millen Cyrus juga harus menjalani penahanan di rutan dan ditempatkan di sel pria.

"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie.

Meminta maaf

Pria kelahiran 28 Agustus 1999 itu hanya bisa menunduk dan sempat menyampaikan beberapa patah kata dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sambil terisak, Millen Cyrus hanya bisa meminta maaf terhadap semua pihak—termasuk keluarga—yang merasa dirugikan atas perbuatannya itu.  

Baca juga: Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka

"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol dan saya memakai barang sabu-sabu, saya salah banget," kata Millen Cyrus sambil menangis.

Millen Cyrus juga meminta kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan tidak terpujinya itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com