Sedangkan untuk yang dilakukan secara online, dibagi menjadi dua macam.
Pertama, pertunjukan yang tidak bisa ditonton lagi usai livestreaming, artinya video akan hilang setelah berlangsung.
Bagian ini diberlakukan aturan yang sama dengan cover lagu yang dilakukan secara offline.
"Ingin jadi para YouTuber tidak usah ragu-ragu kalau misalnya mereka ingin livestream ya, tapi tidak di-upload ya seusai livestream selesai di-takedown lagi itu hanya mengurus izin dua persen performing right," jelas Candra.
Berikutnya, kalau cover lagu dilakukan secara online dan tetap diunggah ke platform digital, maka pemilik hak cipta itu berhak untuk mendapatkan tambahan ekonomi, tanpa mengabaikan praktik yang berjalan antara YouTube dengan para publisher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.