"YouTube enggak bisa secara manual mendeteksi ini karya punya siapa. Dan Youtube tidak bisa menentukan ini karya punya A atau punya B," kata Muara.
"Tapi kami bekerja sama dengan label untuk menentukan sound recording atau rekaman mana yang punya mereka. Kita kasih tool-nya mereka masukin tuh, nanti sistem kita akan mendeteksi ada beberapa video yang menggunakan rekaman ini," sambungnya.
Muara melanjutkan, YouTube memiliki sistem yang akan mendeteksi seluruh rekaman lagu yang digunakan dalam konten YouTube.
Setiap video yang kedapatan menggunakan lagu milik label musik tertentu, pendapatannya akan dibagi dengan pihak label.
Publisher akan mengurus hak mekanikal, yakni ketika lagu itu direproduksi atau ditayangkan dalam suatu medium, juga ketika satu lagu itu disinkronkan dalam sebuah konten visual.
Sedangkan untuk sisi pencipta itu, YouTube juga bekerja sama dengan publisher dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Ini dua duanya punya peran untuk me-manage masing-masing copyrights. Contohnya LMK bermitra dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI), mereka ini memang in charge untuk mengoleksi performing rights ketika lagu itu tampil di muka umum," jelas Muara.
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Rahasia Bertahan Jadi YouTuber Nomor 1 di Asia
Komposer sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, menjelaskan aturan-aturan yang bisa menjadi "vaksin" atau jawaban dari permasalahan hak cipta cover lagu.
Candra mengaku selama beberapa bulan terakhir ini ia berdiskusi dengan para pencipta lagu, publisher, dan pusat rekaman tentang fenomena cover lagu.
"Nah, ini adalah suatu tawaran ya atau vaksin untuk mengatasi permasalahan itu dengan maksud berkontribusi agar ekosistem komunitas musik kondusif sehubungan dengan cover lagu," ujar personel Chaseiro itu.
Menurut Candra, kegiatan meng-cover lagu khususnya dengan motif secara komersial memerlukan izin hak mengumumkan atau performing dari pencipta lagu.
Baik dilakukan secara offline maupun online di area publik tanpa mengabaikan aturan pembatasan undang undang hak cipta.
Candra menjabarkan, mereka yang melakukan cover lagu secara offline harus meminta izin hak mengumumkan penampilan kepada LMKN-KP3R (mewakili LMK, HC: WAMI, KCI).
Dengan membayar lisensi dua persen dari hasil pendapatan ekonomi (karcis, sponsor, brand dinasi atau dari biaya produksi).
"Misalnya wedding, itu kan enggak ada jual karcis ya, tetapi penyanyi mendapat honor, seyogyanya si pencipta lagu juga mendapatkan honor atas dua persen biaya produksi entertainment," ucap Candra.
Baca juga: Candra Darusman Tawarkan Vaksin untuk Masalah Cover Lagu