Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candra Darusman Tawarkan "Vaksin" untuk Masalah Cover Lagu

Kompas.com - 14/10/2020, 15:52 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komposer sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, menjelaskan aturan-aturan yang bisa menjadi "vaksin" atau jawaban dari permasalahan hak cipta cover lagu.

Hal itu Candra jelaskan dalam diskusi bertajuk Menelisik Hak Cipta Musik di Era Digital yang berlangsung secara virtual di kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta.

Candra mengaku selama beberapa bulan terakhir ini ia berdiskusi dengan para pencipta lagu, publisher, dan pusat rekaman tentang fenomena cover lagu.

Baca juga: Indra Aziz Ungkap Alasan Banyak Kreator Musik Pilih Cover Lagu untuk Isi Konten

"Saya diskusi tentang boleh tidaknya, bilamananya ya cover lagu itu aman dibawakan oleh para pembuat konten," kata Candra seperti dikuti Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Cover lagu dinilai menjadi jalan pintas atau strategi yang jitu untuk para kreator musik dalam menarik perhatian penonton kanal-nya.

"Nah, ini adalah suatu tawaran ya atau vaksin untuk mengatasi permasalahan itu dengan maksud berkontribusi agar ekosistem komunitas musik kondusif sehubungan dengan cover lagu," ujar personel Chaseiro itu.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Sandhy Sondoro: Jadi Dekat Lagi Sama Alat Musik Gue

Menurut Candra, kegiatan meng-cover lagu khususnya dengan motif secara komersial memerlukan izin hak mengumumkan atau performing dari pencipta lagu.

Baik dilakukan secara offline maupun online di area publik tanpa mengabaikan aturan pembatasan undang undang hak cipta.

Candra menjabarkan, mereka yang melakukan cover lagu secara offline harus meminta izin hak mengumumkan/performing kepada LMKN-KP3R (mewakili LMK, HC: WAMI, KCI).

Baca juga: Ilona, Kiara Karin, dan Ope Ramaikan Industri Musik dengan Rilis Klip Video Bareng

Dengan membayar lisensi dua persen dari hasil pendapatan ekonomi (karcis, sponsor, brand dinasi atau dari biaya produksi).

"Misalnya wedding, itu kan enggak ada jual karcis ya, tetapi penyanyi mendapat honor, seyogyanya si pencipta lagu juga mendapatkan honor atas dua persen biaya produksi entertainment," ucap Candra.

Sedangkan untuk yang dilakukan secara online, dibagi menjadi dua macam.

Pertama, pertunjukan yang tidak bisa ditonton lagi usai livestreaming, artinya video akan hilang setelah berlangsung.

Baca juga: Perjalanan Karier Musik Isyana Sarasvati

Bagian ini diberlakukan aturan yang sama dengan cover lagu yang dilakukan secara offline.

"Ingin jadi para YouTuber tidak usah ragu-ragu kalau misalnya mereka ingin livestream ya, tapi tidak di-upload ya seusai livestream selesai di-takedown lagi itu hanya mengurus izin dua persen performing right," jelas Candra.

Berikutnya, kalau cover lagu dilakukan secara online dan tetap diunggah ke platform digital, maka pemilik hak cipta itu berhak untuk mendapatkan tambahan ekonomi, tanpa mengabaikan praktik yang berjalan antara YouTube dengan para publisher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com