Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 16/09/2020, 18:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan alasannya mengajukan penangguhan tahanan kliennya.

Dalam kanal YouTube Beepdo, Ramdan mengatakan Vicky Prasetyo merupakan kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Baca juga: Sidang Vicky Prasetyo Kembali Digelar, Penentuan soal Penangguhan Penahanan

"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Lagi pula, kata Ramdan, kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Renovasi Rumah, Angel Lelga Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

"Klien kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan.

Ramdan berujar, ia dan ibunda Vicky yang menjamin atas penangghunan tahanan kliennya.

Baca juga: Renovasi Rumah Bekas Penggrebekan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Bikin Kolam Renang

"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak menjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan.

Ramdan merasa optimis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengesahkan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Angel Lelga Renovasi Rumah demi Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

Ramdan dimintai memenuhi berkas-berkas penangguhan tahanan Vicky Prasetyo pada sidang sebelumnya.

"Optimis, karena dari pihak hakim sendiri pada saat persidangan pun sudah mengarahkan untuk dibuatkannya surat, segera permohonannya dibuat, kami sudah memenuhi seluruh permintaan-permintaan, sudah secara prosedural," ungkap Ramdan.

Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Istri Ketua RT di Sidang Vicky Prasetyo, Katanya...

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Baca juga: [POPULER HYPE] Yopie Latul Meninggal karena Covid-19 | Istri RT Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Vicky Prasetyo

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Di Persidangan, Istri Ketua RT Ceritakan Suasana Penggerebekan Rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com