Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2020, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020) ini.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan persidangan kali ini masih beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini pemeriksaan saksi, dua orang wartawan. Saksi dari JPU," kata Ramdan Alamsyah kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Dalam persidangan kali ini, Ramdan menyebut rencananya penangguhan tahanan Vicky Prasetyo akan disahkan majelis hakim.

Sebab, Ramdan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo pada Senin (14/9/2020).

"Insya Allah, mudah-mudahan. Jadi kemarin sebelum sidang ditutup, hakim panggil saya sama jaksa kan ke depan," kata Ramdan.

Baca juga: Renovasi Rumah, Angel Lelga Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

"Nah, di depan itu hakim bertanya ke kita, 'kuasa hukum, untuk pengajuan penangguhan tahanannya bagaimana? Masih mau dilanjutkan atau tidak?' Saya bilang 'Iya Pak Hakim, saya mau melanjutkan'," ungkap Ramdan.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Istri Ketua RT di Sidang Vicky Prasetyo, Katanya...

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+