Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Kompas.com - 06/08/2020, 09:30 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo terus berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020), eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Eksepsi dari Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum sehingga meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020. Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," kata Jaksa Irfan Sunarya.

Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Oleh karenanya, Jaksa meminta sidang dilanjutkan dengan pemanggilan beberapa saksi.

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," lanjut Irfan.

Penolakan eksepsi JPU ini membuat persidangan akan berlanjut pada putusan sela.

Majelis Hakim nantinya akan memutuskan apakah perkara Vicky Prasetyo ini akan berlanjut atau dihentikan.

Sementara Vicky Prasetyo bersikukuh agar dirinya segera dibebaskan karena harus menafkahi keenam anaknya.

"Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya. Tapi saya tahu konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Vicky Prasetyo melalui video telekonferensi dalam persidangan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Vicky Prasetyo: Saya Harus Menafkahi 6 Anak

Vicky Prasetyo juga meminta agar dirinya dihadirkan ke dalam persidangan secara langsung karena adanya berbagai kendala teknis dalam persidangan virtual.

"Dalam kondisi sidang virtual begini, saya kesulitan sekali mengikuti persidangan karena gangguan koneksi. Saya tidak mendengar, merespons, loading dalam connection," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara virtual sesuai dengan aturan dari Kemenkumham.

Saat ini, Vicky Prasetyo sendiri masih mendekam di tahanan Rutan Salemba.

Baca juga: Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com