Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Akan Diadili untuk Kasus Prostitusi dan 7 Pelanggaran Lainnya

Kompas.com - 07/07/2020, 15:28 WIB
Rintan Puspita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

3. Pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual

4. Pembuatan Film untuk Penggunaan Kamera, dan lain-lain.

5 Pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Perdagangan Seks yang Memburuk, dan lain-lain.

6. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Valuta Asing

Belum ada tanggal uji coba yang ditetapkan.

Seungri sebelumnya didakwa dengan tuduhan berjudi beberapa kali di Las Vegas dan negara-negara lain selama sekitar tiga setengah tahun, mulai dari Desember 2013.

Dia juga didakwa karena tidak melaporkan lebih dulu saat meminjam dana perjudian dalam dolar Amerika Serikat (pelanggaran terhadap Foreign Exchange Act).

Juga termasuk dalam dakwaan penuntutan adalah tuduhan mengatur pelacuran antara September 2015 dan Januari 2016 kepada investor luar negeri dan mengirimkan gambar tubuh perempuan melalui Kakao Talk.

Yoo In Seok, mantan CEO Yuri Holdings, yang mengelola "Monkey Museum" bersama Seungri, mengakui tuduhan mengatur pelacuran dan penggelapan pada sidang pertama yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 15 Mei.


Ms. Choi, seorang karyawan wanita dari perusahaan hiburan yang juga diserahkan ke pengadilan, juga mengakui fakta bahwa dia terlibat dalam dugaan perdagangan seks di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com