Yusri menyebut, bahwa Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara maksimal.
Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo
Sedangkan yang paling ringan, Tyo Pakusadewo bisa saja mendekam 5 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri.
Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
Baca juga: Benarkan Kabar Tyo Pakusadewo Ditangkap, Keluarga Akan ke Polda Metro Jaya
Aktor kawakan Tyo Pakusadewo rupanya bukan kali ini saja ditangkap lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Desember 2017 lalu, Tyo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Saat itu, Tyo diketahui membeli sabu pada 16 Desember dari Vina yang mengantarkan ke rumahnya.
Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba
Dan pada tanggal 17 Desember dia mengonsumsi sabu tersebut. Hingga saat pengledahan polisi menemukan 1,06 gram sabu dalam tiga bungkus plastik klip.
Dan pada kasusnya yang terbaru, polisi mengamankan 18 gram ganja serta alat hisap sabu atau bong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.