Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Fakta Penangkapan Tyo Pakusadewo Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 15/04/2020, 09:43 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Tyo Pakusadewo kembali berurusan dengan polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.

Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Baca juga: [POPULER HYPE] Tyo Pakusadewo Ditangkap Lagi | Ahok Bermain dengan Yosafat | Dukungan BTS untuk Indonesia

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Tyo Pakusadewo seperti dirangkum oleh Kompas.com.

1. Ditangkap di kawasan Jakarta Selatan

Tyo Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkoba.

Dari sinilah tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Tyo Pakusadewo.

Baca juga: Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Tyo Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara

"Saat tengah malam, jam 1 dilakukan penangkapan jam 1 dan menemukan seseorang berinisial TP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran langsung di Instagram-nya, @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

“Yang menarik di sini beliau adalah seorang public figure senior yang kedua kali (tersandung narkoba," ujar Yusri menambahkan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Beli Ganja Sebulan Dua Kali

2. Polisi Temukan Ganja 18 gram hingga Alat Hisap Sabu

Dalam proses penangkapan Tyo Pakusadewo yang berlangsung di kediamannya, polisi menemukan ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.

“Pada saat tengah malam, jam 1 dilakukan penggeledahan kediaman dan menemukan seseorang berinsial TP. Barang bukti ada ganja 18 gram,” kata Yusri.

"Ini membuat resah. Kemudian tim melakukan penyelidikan, sore hari mengintai ke TKP,” ucap Yusri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya

3. Pesan Ganja 2 Kali Sebulan

Tyo Pakusadewo mengakui perbuatannya mengonsumsi barang haram narkoba berjenis ganja dan sabu.

Bahkan kepada polisi, aktor berusia 56 tahun ini mengatakan memesan ganja dua kali selama satu bulan.

Sedangkan sabu, Tyo menggunakannya satu minggu sekali.

Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo

“Dia bisa membeli satu bulan 2 kali (ganja), yang setiap pembelian setengah gram. Dia sudah ketergantungan dan sebulan beli 2 kali, itu pengakuan,” kata Yusri.

“Dan sabu, dia (Tyo) bisa memakai seminggu sekali,” ujar Yusri.

4. Terancam 20 Tahun Penjara

Yusri menyebut, bahwa Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara maksimal.

Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo

Sedangkan yang paling ringan, Tyo Pakusadewo bisa saja mendekam 5 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri.

Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

Baca juga: Benarkan Kabar Tyo Pakusadewo Ditangkap, Keluarga Akan ke Polda Metro Jaya

5. Dua Kali Ditangkap

Aktor kawakan Tyo Pakusadewo rupanya bukan kali ini saja ditangkap lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Desember 2017 lalu, Tyo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Saat itu, Tyo diketahui membeli sabu pada 16 Desember dari Vina yang mengantarkan ke rumahnya.

Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba

Dan pada tanggal 17 Desember dia mengonsumsi sabu tersebut. Hingga saat pengledahan polisi menemukan 1,06 gram sabu dalam tiga bungkus plastik klip.

Dan pada kasusnya yang terbaru, polisi mengamankan 18 gram ganja serta alat hisap sabu atau bong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com