Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 14/04/2020, 14:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan aktor Tyo Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Senin (13/4/2020), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkoba.

Berangkat dari informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman Tyo di kawasan Terogong, Jakarta Selatan pada Senin sore.

Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba

Kemudian, pada Selasa (14/4/2020) dini hari, ti. Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman Tyo.

"Saat tengah malam, jam 1 dilakukan penangkapan jam 1 dan menemukan seseorang berinisial TP," kata Yusri dalam siaran langsung di Instagram-nya, @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ganja seberat 18 gram, satu buah telepon genggam, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

"Yang menarik disini beliau adalah seorang public figure senior yang kedua kali (tersandung narkoba," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo

Sebagai informasi, Tyo pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.

Kala itu, Tyo membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tyo.

Kemudian, Tyo mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Baca juga: Bukan Kali Pertama Tyo Pakusadewo Terjerat Kasus Narkoba

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.

"Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com