Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba

Kompas.com - 14/04/2020, 10:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tyo Pakusadewo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, Tyo pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.

Pada Jumat (22/12/2017), Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis terkait penangkapan Tyo.

Baca juga: Bukan Kali Pertama Tyo Pakusadewo Terjerat Kasus Narkoba

Di hadapan awak media, Tyo mengaku bersalah bersalah dan menyesali perbuatannya telah mengonsumsi sabu.

"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi, sekaligus saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti," ujar Tyo dalan kesempatan tersebut pada 2017 lalu.

Dengan suara lantang dan tegar, pemain film Surat dari Praha tersebut berpesan agar masyarakat tidak meeniru perbuatannya.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Masih di RS, Keluarga Enggan Bicara Kondisi Terkini

"Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," kata dia menyudahi pernyataannya.

Sedangkan, dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan, Tyo mengaku berhasil berhenti dari keterkaitan narkotika.

"Sejujurnya baru sekitar satu tahun satu bulan ini saya berhasil berhenti keterkaitan dan keterikatan narkoba," kata Tyo ketika memberi sambutan, Selasa (23/5/2017).

Dalam kasus tersebut, Tyo diamankan ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.

Atas kasus ini, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.

"Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com