Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Claudia Emmanuela Pernah Dikritik Kaku Kayak Es Batu oleh Saipul Jamil
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gelar Konser Tunggal, Dewi Perssik Bakal Undang Saipul Jamil dan Mantan Lainnya
Salah satu artis yang dikabarkan dapat menikmati kebijakan ini adalah Roro Fitria yang disebut akan bebas pada hari ini, Kamis.
Kabar kebebasan Roro dipertegas oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 30.000 orang tahanan," ujar Asgar Sjafrie lewat pesan singkat, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.